Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ESDM Terbitkan Aturan PLTS Atap, Potensi Investasi Capai Rp 63 Triliun

image-gnews
Petugas membersihkan panel surya yang berada di Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Irigasi Tanjung Raja yang dibangun melalui dana CSR PT Bukit Asam Tbk di Desa Tanjung Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Kamis 18 November 2021. PLTS yang memiliki kapasitas sebesar 16 kilowatt tersebut dipergunakan untuk menghidupkan pompa air yang menyalurkan air dari Sungai Enim ke lahan persawahan milik warga yang berjarak sekitar satu kilometer dengan ketinggian sekitar 30 meter. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Petugas membersihkan panel surya yang berada di Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Irigasi Tanjung Raja yang dibangun melalui dana CSR PT Bukit Asam Tbk di Desa Tanjung Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Kamis 18 November 2021. PLTS yang memiliki kapasitas sebesar 16 kilowatt tersebut dipergunakan untuk menghidupkan pompa air yang menyalurkan air dari Sungai Enim ke lahan persawahan milik warga yang berjarak sekitar satu kilometer dengan ketinggian sekitar 30 meter. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan baru terkait pembangkit listrik tenaga surya atap (PLTS Atap).

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26/2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM, Dadan Kusniada, mengatakan, regulasi baru tersebut merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya untuk memperbaiki tata kelola dan keekonomian PLTS Atap.

Peraturan ini juga terbit untuk merespons dinamika yang ada dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, termasuk mengakomodasi masyarakat yang ingin berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca.

"Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap ini dapat dilaksanakan dan telah didukung oleh seluruh stakeholder sesuai hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Bapak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 18 Januari 2022" ujar Dadan melalui siaran pers yang dikutip, Ahad, 23 Januari 2022.

Adapun sejumlah substansi pokok yang tertuang dalam regulasi ini di antaranya berupa kenaikan ketentuan ekspor kWh listrik dari 65 persen menjadi 100 persen. Kelebihan akumulasi selisih tagihan juga dinihilkan dan diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan.

Jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat yakni 5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL. Selain itu, ada juga peluang dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap.

Terakhir, perluasan pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja, tetapi termasuk pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN (Pemegang IUPTLU).

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menghitung Cadangan Migas Kita, Menteri ESDM Optimistis Masih Berperan Hingga 2060

2 jam lalu

Pedagang keliling tiba untuk menukar tabung gas elpiji 3 kilogram kosong dari  truk agen penyalur di Bandung, Jawa Barat, 29 April 2024. Pemerintah melalui Kementerian ESDM memberi kesempatan pada warga masyarakat pengguna Elpiji 3 Kg untuk melakukan pendaftaran sesuai nomor KTP sampai 31 Mei 2024. TEMPO/Prima Mulia'
Menghitung Cadangan Migas Kita, Menteri ESDM Optimistis Masih Berperan Hingga 2060

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan bahwa sektor migas masih berperan penting, meskipun dunia berkomitmen untuk melakukan transisi energi bersih,


Sebut Sektor Migas Masih Menjanjikan, Kementerian ESDM Catat Komitmen Eksplorasi Rp 15 Triliun Sejak 2021

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri ESDM Arifin Tasrif (kelima kanan), Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia (kempat kanan), Menteri Sekretariat Negara Pratikno (ketiga kiri),  Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto (ketiga kanan), EVP gas and lower carbon energy Anja-Isabel Dotzenrath (kempat kiri), Pj. Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere (kedua kanan) meresmikan Tangguh Train 3 di Lapangan Gas Tangguh, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Jumat, 24 November 2023. Tangguh Train 3 tersebut menjadi produsen gas terbesar di Indonesia dengan total investasi Rp72,45 trilliun dan mampu memproduksi gas tahunan sebesar 11,4 million ton per annum (mtpa) atau sekitar 35 persen dari produksi nasional. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sebut Sektor Migas Masih Menjanjikan, Kementerian ESDM Catat Komitmen Eksplorasi Rp 15 Triliun Sejak 2021

Kementerian ESDM menyatakan sektor minyak dan gas atau migas di Indonesia masih menjanjikan.


Pemerintah Bentuk Tim Eksplorasi Khusus usai Temukan Potensi Raksasa di South Andaman

15 jam lalu

Penasihat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Nanang Abdul Manaf dalam acara Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) ke-48 di ICE, BSD City, Tangerang, Kamis, 16 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Pemerintah Bentuk Tim Eksplorasi Khusus usai Temukan Potensi Raksasa di South Andaman

Pemerintah menemukan potensi migas di Indonesia Bagian Barat, yakni South Andaman, North Sumatera Basin, South Sumatera Basin, dan North Java Basin


Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

23 jam lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai rapat dengar pendapat dengan PT Vale Indonesia dan Mind ID di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu, 3 April 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Revisi PP Minerba No. 96 Tahun 2021 ini memungkinkan Pemerintah Indonesia bisa menjadi pemilik saham terbesar perusahaan tambang PT Freeport Indonesia yakni sebesar 61 persen. Pemerintah juga merancang pembagian izin usaha pertambangan (IUP) bagi ormas keagamaan melalui ini.


Masalah UTBK 2024 Gelombang Kedua, dari Listrik Mati sampai Soal Dianulir

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) pada gelombang ke-2 di Universitas Negeri Jakarta, Polo Gadung, Jakarta Timur, Selasa, 14 Mei 2024. Total peseta UTBK UNJ ada sebanyak 30.364 orang yang dibagi menjadi 132 sesi dan per harinya dilakukan 2 sesi ujian, sebagai informasi UTBK UNJ gelombang ke-2 berlangsung pada 14-20 Mei 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Masalah UTBK 2024 Gelombang Kedua, dari Listrik Mati sampai Soal Dianulir

Jumlah pendaftar UTBK pada 14 Mei 2024 sebanyak 50.970 orang.


PLN akan Menambah 111 SPKLU di Berbagai Rest Area

1 hari lalu

PLN akan Menambah 111 SPKLU di Berbagai Rest Area

PT PLN (Persero) melalui anak usahanya PLN Haleyora Power akan menambah 111 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di berbagai ruas tol di Indonesia.


PLN Tambah 111 Unit SKPLU di Berbagai Ruas Tol, Dukung Kendaraan Listrik

1 hari lalu

Pemudik mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PT PLN (Persero) di Rest Area KM 130A Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Indramayu, Jawa Barat, Minggu 16 April 2023. PLN menyediakan sebanyak 616 unit SPKLU di 237 lokasi, mulai dari jalan tol hingga di pelabuhan dengan tiga jenis pengisian daya, seperti medium charging, fast charging, hingga ultrafast charging untuk melayani pengguna kendaraan listrik pada arus mudik dan arus balik Lebaran 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
PLN Tambah 111 Unit SKPLU di Berbagai Ruas Tol, Dukung Kendaraan Listrik

PLN menambah unit SKPLU untuk mendukung kendaraan listrik.


KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

2 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

KPK menggeledah dua lokasi di Maluku perihal penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.


Pemerintah Melalui PMN Berhasil Terangi Lima Kampung di Keerom, Papua

4 hari lalu

Pemerintah Melalui PMN Berhasil Terangi Lima Kampung di Keerom, Papua

PT PLN (Persero) berhasil menghadirkan listrik 24 jam untuk Kampung Banda, Kampung Pund, Kampung Ampas, Distrik Waris, Kampung Skofro dan Kampung Uskuwar, di Kabupaten Keerom, Papua.


Warga Cina Diduga Menambang Emas Secara Ilegal, Ini Modusnya

4 hari lalu

Ditjen Minerba ESDM dan Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan proses penegakan hukum penambangan ilegal bijih emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, di  Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Warga Cina Diduga Menambang Emas Secara Ilegal, Ini Modusnya

Seorang warga Cina berinisial YH diduga menambang bijih emas secara ilegal dan memproduksi emas batangan di bawah tanah di Kabupaten Ketapang